BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di Negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal. Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999)yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkandicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutupdan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa.
B. Batasan
Masalah
Batasan masalah dalam makalah ini
mengungkapkan cakupan masalah yang akan dibahas. Masalah yang terlalu luas
perlu dibatasi agar pembahasan lebih terfokus. Karena itu, penulis membatasi
masalah mengenai Pancasila Sebagai Etika Politik sebagai berikut:
A. Pengantar
B. Pengertian
Nilai, Norma dan Moral
C. Etika Politik
C. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan dan penyelesaian
makalah ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dari Studi Kepustakaan
/ Library Research, yaitu dengan mempelajari berbagai literatur, bahan-bahan
kuliah, karya ilmiah, internet melalui website-website yang berhubungan dengan
wireless dan berbagai sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas
untuk memperoleh kejelasan mengenai konsep dan landasan teori yang akan
digunakan untuk menganalisis objek permasalahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengantar
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai etika politik pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala
penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaran lainnya. Di samping itu, terkandung juga
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif. Oleh karena itu, Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan
yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara.
B.
Pengertian
Nilai, Norma dan Moral
- Pengertian Nilai
Nilai
(value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada
hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan
demikian, maka nilai itu adalah suatu
kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai
berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Keputusan itu
adalah suatu nilai yang dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau
tidak benar, baik atau tidak baik, dan seterusnya. Penilaian itu pastilah
berhubungan dengan unsur indrawi manusia sebagai subjek penilai, yaitu unsur
jasmani, rohani, akal, rasa, karsa dan kepercayaan.
Dengan
demikian, nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya bathin dan
menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang
berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia.
Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping
sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan
nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai
estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.
Hierarkhi Nilai
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –
masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai
meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama
tingginya dan luhurnya. Menurutnya
nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. nilai kenikmatan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang,
menderita atau tidak enak,
2. nilai kehidupan yaitu nilai-nilai
penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3. nilai kejiwaan
adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan
murni,
4. nilai kerohanian
yaitu tingkatan ini terdapatlah
modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu
:
1. nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmani manusia,
2. nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas
atau kegiatan,
3. nilai
kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang
dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
a. nilai kebenaran yaitu nilai yang
bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
b. nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
c. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu
nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia.
d. nilai religius yaitu nilai kerokhanian
tertinggi dan bersifat mutlak.
Dalam
pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga
merupakan suatu keharusan anjuran atau
larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan
sebagai pedoman yang menentukan
kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan
pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai
sistem nilai.
2. Pengertian Norma
Kesadaran
manusia yang membutuhkan hubungan yang
ideal akan menumbuhkan kepatuhan terhadap suatu peraturan atau norma. Hubungan
ideal yang seimbang, serasi dan selaras
itu tercermin secara vertikal (Tuhan), horizontal (masyarakat) dan alamiah
(alam sekitarnya). Norma adalah perwujudan
martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan
suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk
dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama,
norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki
kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
3.
Pengertian Moral
Moral
berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan.
Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah
laku dan perbuatan manusia.
Seorang
pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku
dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam perwujudannya dapat
berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang
benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan
terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
C. ETIKA POLITIK
Secara subtantif pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk
kepada manusia sebagai subyek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan
pengertian kewajiban-kewajiban lainya, karena yang dimaksud adalah kewajiban
manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubunganya dengan masyarakat bangsa
maupun negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan
berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara
bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.Aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia, (Lihat suseno, 1987: 15).
Sejak abad ke-17 filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti :
1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesque)
4. Kedaulatan rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum demokratis/repulikan (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan social
1.
Prinsip-prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas,
artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama
warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir,
mencari informasi dan toleransi.Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan
kelompok orang. Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa
di Indonesia
tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap
ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa.
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan
beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib
diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya
sebagai manusia.Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak
lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern. Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian. Negara, masyarakat, melainkan
karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang
adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri
sendiri melaikan juga demi orang lain. Solidaritas dilanggar kasar oleh
korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap
obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korupsi.
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin. Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik.
Dasar-dasar demokrasi
- Kekuasaan dijalankan atas dasar
ketaatan terhadap hukum
- Pengakuan dan
jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, sosial mencegah dari perpecahan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana. Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat.
2.
Dimensi Politik Manusia
a. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda. Paham individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara. Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan da tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia sosial sauja. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi amasyarakat. Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkanoleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain. Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan orang lain.
Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sebagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara
dan hukum,sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan
kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam
setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan
tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu
kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini
dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia
lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak
dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat,
maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif
masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang
memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus
bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis
menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena
itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang
mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah
negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan
kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa negara
yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia
sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara yang memiliki
kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup bersama (lihat
Suseno :1987 :21)
3.
Nilai-nilai pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi
peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas
terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai
kebijakan dalam pelaksanaandan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan
Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah
merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut
agar kekuasaandalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi
hukum) , secara demokrasi (legitimasi
demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral)
(Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga
dasar tersebut.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut
kekuasaan,Kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus
berdasarkan legitimimasi moralreligius serta moral kemanusiaan. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan,
serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.Etika
politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara
kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan Negara.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Berdasarkan uraian bahasan tentang Pancasila Sebagai Etika Politik dapat
disimpulkan bahwa :
Etika politik termasuk lingkup
etika sosial yang berkaiatan dengan bidang kehidupan politik, politik juga
memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik negara dan
menyangkut proses penentuaan tujuan dari sebuah sitem yang diikuti oleh
pelaksananya, yang menyangkut kepentingan masyarakat (publikols) dan bukan
tujuan pribadi.
Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk sesuatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia menentukan tindakan yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan dengan cara mengambil sikap terhadap alam dan dan masyarakat sekelilingnya untuk penyesuaian diri.
Sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis sehingga segala keputusan kebijaksanaan serta arah dari tujuan harus dapat dikembalikan secara moral tertentu.
Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk sesuatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia menentukan tindakan yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan dengan cara mengambil sikap terhadap alam dan dan masyarakat sekelilingnya untuk penyesuaian diri.
Sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis sehingga segala keputusan kebijaksanaan serta arah dari tujuan harus dapat dikembalikan secara moral tertentu.
B.
SARAN
Pancasila hendaknya
disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam
berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk
mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu
negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan
rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.co.id
Overtune.blogspot
Buku tata Negara
pemerintahan
Suseno franz
magnis, titik temu etika politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar